Musyawarah Desa Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) 2023
Piyono, 6 September 2022
Apa itu RKP Desa?
Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa adalah dokumen perencanaan yang memuat pokok-pokok kebijakan pembangunan desa dan menuntun kearah tujuan pencapaian visi dan misi desa.
RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Dalam pembangunan desa, penyusunan RKP Desa menjadi hal yang wajib dilalui setiap tahunnya. Karena RKP Des nantinya menjadi dasar dalam pembuatan dan penetapan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa).
Desa Piyono melakukan musyawarah desa penyusunan RKPDes 2023 mendapatkan hasil mufakat rencana pembangunan di Desa Piyono untuk tahun depan. Musyawarah tersebut melibatkan semua unsur masyarakat yaitu Pemerintah Desa, BPD, PKK Desa, KPMD, Bidan Desa, Ketua RT dan RW, Tokoh Masyarakat serta lembaga-lembaga desa lainnya. Dengan ini diharapkan penyusunan RKPDes bisa maksimal dan pembangunan nantinya bisa bermanfaat lebih untuk masyarakat.
Berikut ini Tahapan Kegiatan Penyusunan RKP Desa :
- Penyusunan perencanaan pembangunan Desa melalui musyawarah Desa;
- Pembentukan tim penyusun RKP Desa;
- Pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke Desa
- Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
- Penyusunan rancangan RKP Desa;
- Penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa;
- Penetapan RKP Desa;
- Perubahan RKP Desa; dan
- Pengajuan daftar usulan RKP Desa.
Komentar Artikel