MUSYAWARAH DESA PENETAPAN RKPDes TAHUN ANGGARAN 2022

Piyono, 21 Oktober 2021

RKPDes merupakan singkatan dari Rencana Kerja Pemerintah Desa. Rencana Kerja Pemerintah Desa disingkat RKPDes adalah dokumen penjabaran dari RPJM Desa untuk Priode 1 (satu) tahun.

kamis 21/10 bertempat di ruang pertemuan kantor Kepala Desa Piyono, diadakan musdes dalam rangka penyusunan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) untuk tahun anggaran 2022. Acara dihadiri oleh Tim Fasilitasi dari kecamatan yang pada kesempatan ini dihadiri oleh Bapak Jaka Sulistyana, S.IP, Kepala Desa Beserta Perangkat Desa, Ketua BPD beserta Anggotanya, Pendamping Lokal Desa,Ketua RT/RW, Perwakilan Lembaga Desa dan juga Tokoh Masyarakat.

Dalam mengawali acara Musyawarah Desa tentang Penetapan dan Pengesahan RKPDes Tahun Anggaran 2022, dimulai dengan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya sebagai Pra acara, Kemudian dilanjutkan dengan pembukaan dan Sambutan Selamat Datang oleh Kepala Desa Piyono yaitu Bapak H.Heryanto, dilanjutkan dengan Pemaparan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2022 oleh Sekretaris Desa yaitu Yusuf Amin, SE selaku ketua tim penyusun dokumen RKPDes disambung dengan sesi tanya jawab guna menyepakati berbagai jenis kegitan yang sudah tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa Piyono untuk Tahun 2022.

Adapun Tujuan dilakukan pengesahan dan penetapan RKPDes ini adalah supaya terwujudnya perencanaan tahunan Desa dalam upaya mewujudkan Rencana Pembangunan jangka menengah Desa baik dari segi insfrasetruktur maupun sumber daya manusianya dan berharap tercapainya penggalian potensi desa yang ada di wilayah Desa Piyono secara maksimal, efesien dan efektif dalam Pembangunan Desa yang Maju Madiri Sejahtera dan Transparan.

Acara kemudian ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Penetapan dan Pengesahan RKPDes tahun anggaraan 2022 oleh Heryanto selaku Kepala Desa, Purwanto S.Pd selaku Ketua BPD dan Suharjo selaku wakil dari masyarakat.

Share this Post

Komentar Artikel

Berikan Komentar